Tim Hukum PDI Perjuangan yang dipimpin Gayus Lumbuun memberikan keterangan pers mengenai gugatannya ke PTUN terkait langkah Komisi KPU RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4). PTUN menerima gugatan tim hukum PDI Perjuangan dan layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara.
Tim Hukum PDI Perjuangan yang dipimpin Gayus Lumbuun memberikan keterangan pers mengenai gugatannya ke PTUN terkait langkah Komisi KPU RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4). PTUN menerima gugatan tim hukum PDI Perjuangan dan layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara.
Tim Hukum PDI Perjuangan yang dipimpin Gayus Lumbuun memberikan keterangan pers mengenai gugatannya ke PTUN terkait langkah Komisi KPU RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4). PTUN menerima gugatan tim hukum PDI Perjuangan dan layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara.
Tim Hukum PDI Perjuangan yang dipimpin Gayus Lumbuun memberikan keterangan pers mengenai gugatannya ke PTUN terkait langkah Komisi KPU RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024 di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4). PTUN menerima gugatan tim hukum PDI Perjuangan dan layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara.