Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) M Syafei mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.