Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara serta dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara serta dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara serta dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara serta dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Ariyanto Bakri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3). Advokat Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM divonis pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara serta dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.