Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development Yenni Andayani (kanan) dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan sedangkan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair mantan VP Strategic Planning Business Development Yenni Andayani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5). Mantan VP Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.