Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 terkait larangan kendaraan besar melintas menjelang hari tahun baru nyatanya belum ditaati oleh para pengusaha. Buktinya masih banyak kendaraan berat yang melintas di kawasan Jalan Perak Timur, Selasa (30/12). Foto: Yuan/Radar Surabaya/JPNN.com