‎Pansel Hakim MK Akan Gandeng KPK dan PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seleksi calon hakim MK pengganti Hamdan Zoelva yang akan menyelesaikan masa tugasnya pada 6 Januari 2015.
Anggota Tim Pansel Hakim MK, Todung Mulya Lubis mengatakan KPK bisa membantu untuk menelusuri latar belakang calon hakim MK. Sedangkan, PPATK bisa menelusuri mengenai transaksi keuangan para calon.
"KPK paling tracking. Kita juga akan minta PPATK. Karena transaksi tidak mudah untuk dilacak. Jadi KPK dan PPATK mungkin bisa membantu," kata Todung saat ditemui di sela-sela acara "Demokrasi Tanpa Korupsi" di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/12).
Terkait proses seleksi, Todung menyatakan Pansel saat ini sudah membuka pendaftaran. Namun, dia mengaku tidak mengetahui jumlah orang yang sudah mendaftar sebagai calon hakim MK. "Karena pendaftaran masih berlangsung, jadi minggu depan kita baru tahu," ujarnya.
Setelah proses pendaftaran dilakukan, pria kelahiran Tapanuli Selatan itu menjelaskan akan dilakukan tes psikotes dan wawancara kepada para calon. Proses wawancara, sambung dia, bisa berlangsung lebih dari sekali. "Nanti dipilih beberapa nama yang masuk dalam short list," tandasnya.
Hamdan merupakan hakim konstitusi yang diajukan pemerintah. Ia menjadi hakim MK sejak 6 Januari 2010. Hamdan kemudian ditunjuk sebagai Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan pencucian uang. (gil/jpnn)