‎Tjahjo Mengaku Sudah 3 Kali Laporkan Harta ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo membantah anggapan yang menyebutnya hanya sekali saja melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni pada 2001. Sebab, Tjahjo sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Setiap periode keanggotaan DPR selalu saya laporkan dan ada tanda terima laporan dari KPK," kata Tjahjo dalam pesan singkat ke wartawan, Senin (27/10).
Pria yang kini menjadi menteri dalam negeri itu mengaku sudah memberikan laporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK pada tahun 2011 dan 2013. Bahkan, Tjahjo mengaku mempunyai bukti tanda terima telah melaporkan harta kekayaan.
"Ada tanda terimanya laporan tahun 2011 dan 2013. Arsip tanda terimanya ada. Lihat data tanda terima laporan periodik saya dulu," tandasnya.
Dalam laporan harta kekayaan pada 15 Mei 2001, Tjahjo memiliki harta sebesar Rp 511.571.313. Harta tersebut terdiri dari tidak bergerak dan bergerak.(gil/jpnn)