Karenanya lanjut Bambang, usul perubahan tetap memegang prinsip-prinsip dasar yang disepakati untuk tidak diubah, yaitu pembukaan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Presidensial, dan bentuk negara kesatuan. "Untuk mensinergikan dengan perubahan-perubahan sebelumnya, maka usul perubahan kelima secara teknis dilakukan melalui adendum," tandasnya.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur