10 September Antasari Disidang
Jumat, 28 Agustus 2009 – 20:25 WIB
Namun demikian, dia tetap mengakui target itu bisa saja meleset. Kalau meleset, maka mau tidak mau masa penahanan Antasari akan diperpanjang lagi selama 30 hari. "Ya, sudah tentu semuanya tergantung selesainya surat dakwaan," ucapnya.
Nantinya, kalau Antasari sudah mulai disidangkan di pengadilan, maka secara otomatis pria berkumis tebal itu bakal menyandang status sebagai terdakwa. "Di situlah nanti saya menyampaikan kepada Bapak Presiden tentang perubahan status itu dan langsung diberhentikan," ucapnya. Kalau Antasari sudah diberhentikan, maka Kejagung sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengurusi lagi satus jabatan Antasari. (sam/JPNN)