100 Terpidana Mati Terancam Dieksekusi
Jumat, 08 Oktober 2010 – 15:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 100 terpidana mati di seluruh Indonesia diberi waktu hingga Mei 2011 untuk mengajukan grasi. Jika tidak dilakukan, pemerintah akan melakukan eksekusi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja, Jumat (81/0), menyebutkan, langkah itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya UU Grasi No 20 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas UU No 22 Tahun 2002. Disebutkan, sejak diundangkan Mei 2010, maka terpidana mati tersebut diberi waktu mengajukan pengampunan ke presiden hingga Mei 2011. Data awal, lanjut Hamzah, jumlah terpidana mati yang ada mencapai 101 orang.
"Tapi satu orang lagi hukumannya berubah jadi 12 tahun. Jadi sekarang 100 terpidana mati yang perkaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ucap Hamzah.
Pihaknya, lanjut Hamzah, tengah menyusun surat pemberitahuan ke seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menyebarkan aturan baru ini. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, UU No 20 hanya memperbolehkan pemohon mengajukan satu kali grasi. Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tunggakan grasi yang belum dijawab oleh presiden jumlahnya mencapai 2.106 kasus.(pra/jpnn)