Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

11 Angota Polda Banten Dipecat Selama 2023

Sabtu, 30 Desember 2023 – 10:01 WIB
11 Angota Polda Banten Dipecat Selama 2023 - JPNN.COM
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com - SERANG - Sebanyak 11 anggota Kepolisian Daerah Banten dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2023. Sebagian besar anggota polisi yang dipecat itu karena melakukan tindak pidana.

"Sebagian besar personel yang diputuskan disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim di Serang, Banten, Jumat (29/12).

Jenderal bintang dua itu menyebut jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding 2022 yang tercatat hanya delapan orang.

"Jumlah PTDH terhadap jajaran anggota ini lebih banyak tiga orang dibandingkan 2022," ungkapnya.

Selain itu, juga ada 302 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Polri selama 2023, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang tercatat 282. Sementara, untuk pelanggaran kode etik ada 81 kasus, yang di tahun 2022 hanya 70 kasus.

"Tindak pidana umum, artinya yang melakukan tindak pidana melalui proses pidana umum mengalami penurunan. Di 2022 ada enam kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan di 2023 tiga kasus," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan kebijakan pimpinan Polri, maka Polda Banten akan menindak tegas setiap anggota yang menggunakan narkotika.

"Yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketika kita temui anggota yang terlibat narkoba, langsung dilakukan tindakan tegas, yaitu PTDH," kata Irjen Abdul Karim. (antara/jpnn)

Sebanyak 11 anggota Kepolisian Daerah Banten dipecat atau mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2023.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close