11 Orang Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Agama Garut Tutup
jpnn.com, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan memastikan bahwa ada sejumlah orang di kantor Pengadilan Agama Garut yang positif Covid-19.
Karena itu, pelayanan di kantor Pengadilan Agama Garut ditutup sementara untuk menghindari penularan yang lebih luas lagi.
Rudy menuturkan sesuai aturan, bagi daerah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi klaster penularan maka harus ditutup untuk dilakukan sterilisasi tempat.
"Di sana itu hakim dan lainnya (staf) yang positif ada 11," kata Rudy kepada wartawan di Garut Senin (22/2).
Menurut Rudy, mereka yang saat ini terpapar Covid-19 diwajibkan menjalani isolasi untuk mendapatkan perawatan medis selama 14 hari.
"Saat ini semuanya sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.
Dia menjelaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut terus berupaya mencegah penularan dan menangani masyarakat yang terpapar corona.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro atau tingkat RW apabila di daerahnya ditemukan banyak warga terkonfirmasi positif Covid-19.
"PSBM tingkat RW ada, dan kami terus lakukan evaluasi," katanya.
Laporan Satgas Penanganan COVID-19 Garut untuk kasus terkonfirmasi positif corona secara keseluruhan mencapai 7.157. Jumlah itu terdiri dari 789 kasus isolasi mandiri, 217 kasus isolasi di rumah sakit, 5.899 kasus dinyatakan sembuh, dan 252 kasus meninggal dunia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: