11 Tahun Menunggu, Effendi Akhirnya Polisikan Owner Hotel di Bali
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemilik hotel di Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2022.
Terlapor dalam kasus itu yakni Effendy Foekri. Dia melaporkan owner hotel itu atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban, Mila Yani mengatakan pelaporan itu dilayangkan lantaran korban sudah habis batas kesabaran seusai 11 tahun lamanya menanti iktikad baik LHT untuk mengembalikan dana pinjamannya.
"Kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya. Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp 23 Miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas," kata Mila di Polda Metro Jaya, Rabu (9/3).
Mila mengatakan pelaporan yang dilayangkan kliennya di Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyelidikan.
"Pelaporan ini sudah bulan lalu. Pihak saksi semuanya sudah dipanggil. Diduga terlapor juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Mila. (cr3/jpnn)