11 Warga Dicambuk, 14 Lagi ke Luar Kota
jpnn.com - TAPAKTUAN - Sebanyak 25 terpidana kasus pelanggar qanun Syariat Islam yang terjadi sejak tahun 2009 dan 2012 di Aceh Selatan menjalani eksekusi hukuman cambuk, Jumat (21/11).
Pantauan Rakyat Aceh (Grup JPNN), eksekusi cambuk memantik perhatian masyarakat. Dari 25 terpidana hanya 11 orang yang menjalani hukuman. Sementara 14 lainnya tidak kelihatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Irwinsyah, SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Zainul Arifin,SH yang dikonfirmasi menyebutkan, putusan eksekusi cambuk berjumlah 25 orang, diantaranya dua wanita dan 23 lelaki.
Ke-25 terpidana itu terlibat sembilan kasus, yakni khalwat dua perkara terdiri empat orang, maisir (judi) enam kasus berjumlah 18 terpidana dan khamar (minuman keras) satu kasus dengan tiga tersangka.
"Setelah kami telusuri keberadaannya, ternyata 14 terpidana sedang bertugas/bekerja d iluar kota. Bagi yang tidak hadir menjalani hukuman cambuk menjadi tunggakan untuk dilaksanakan dan secepatnya diselesaikan," papar Zainul Arifin.
Menurut Kasi Pidum, sebelum dilaksanakan eksekusi terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis dari RSUD-YA Tapaktuan.
"11 orang yang hadir dinyatakan sehat dan diperbolehkan menjalani hukuman cambuk," tegasnya. (dir)