111 Kepala Daerah Cuti Kampanye
Senin, 16 Maret 2009 – 17:37 WIB
Dijelaskan Mardianto, pengajuan cuti kampanye oleh para kepala daerah itu merupakan bagian dari hak politik mereka. Karenanya, pihaknya tidak mungkin untuk melakukan pelarangam, terlebih hal itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun berjanji tidak akan mempersulit prosedur pengeluaran izin dimaksud. Namun, dalam proses pengeluaran izin, pihaknya tetap akan menggunakan mekanisme yang sudah diatur.
Seperti diketahui, masalah cuti kepala daerah untuk ikut kampanye itu sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2009 tentang tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye. Di PP itu diatur secara jelas bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari parpol dapat mengajukan cuti kampanye. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah cuti dalam waktu bersamaan, maka pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah (sekda). (sam/JPNN)