Sedang RUU pembentukan Kabupaten Mandau dan Kota Berastagi, diserahkan kembali ke daerah karena persyaratan teknis belum terpenuhi. Mandau baru terdiri dua kecamatan, sedang Kota Berastagi baru tiga kecematan. Untuk membentuk kabupaten baru perlu minimal 5 kecamatan, sedang untuk membentuk kota harus ada minimal 4 kecamatan. "Itu sudah disepakati panja dengan pemerintah," ujar anggota Panja Komisi II DPR, Syaefullah Ma'sum kepada JPNN.Com.(sam/JPNN)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, (Rabu (29/10), mengesahkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru. Ke-12 RUU itu