12.745 Perusahaan Langgar K3 2013
jpnn.com - JAKARTA -- Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat sebanyak 12.745 perusahaan melanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada 2013. Dari jumlah itu, sebanyak 12.657 perusahaan telah melaksanakan norma K3 pasca penerbitan nota peringatan pertama dan kedua.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, angka tersebut menggambarkan pelanggaran terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang tinggi. Karena itu. para pelaku industri diminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma K3.
"Pemerintah tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) tahun 2014 di Jakarta, Kamis (16/1).
Menurutnya, dari belasan ribu perusahaan yang melanggar itu, ada 88 perusahaan yang tetap melakukan pelanggaran, sehingga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diproses lanjut oleh kepolisian untuk diajukan ke pengadilan melalui proses.
Sampai saat ini dari jumlah 88 perusahaan tersebut sebanyak 45 berkas perusahaan masih dalam proses di pengadilan. Adapun untuk penyelidikan dan pemeriksaan kasus pelanggaran 43 perusahaan sisanya sudah dibekukan oleh kepolisian (SP3).
Muhaimin mengatakan selain melaksanakan fungsi pembinaan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan.
Bila terjadi pelanggaran maka pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada.
"Ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia,” tandasnya. (fat/jpnn)