Eki menjelaskan, Kajati M. Isa Ansary SH, evaluasi hasil penyelidikan penyidik intel pasti dilakukan, namun waktu pelaksanaan evaluasi tersebut belum ditetapkan. ‘’Perkara yang telah terindikasi terjadi kerugian negara akan ditingkatkan ke penyidikan.Tapi kalau yang belum ditemukan indikasi kerugian Negara, masih akan terus didalami. Jika nantinya dikemudian hari ditemukan bukti baru yang kuat, akan kembali ditindaklanjuti sampai kepenyidikan,” jelas Kasi Penkum.(awl/awa/jpnn)
PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan melakukan evaluasi perkara yang diselidiki Intelejen Kejati. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui