130 Honorer Diberhentikan Sepihak
jpnn.com - KENDARI - Sebanyak 130 honorer lingkup DPRD Sulawesi Tenggara terpaksa diberhentikan. Pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903/8057 tertanggal 30 Desember 2013 tentang evaluasi APBD tahun 2013.
Sekretaris DPRD Sultra Nasruan mengatakan dalam Permendagri itu dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer. Kata dia, Permendagri itu kemudian ditindaklanjuti Gubernur Sultra Nur Alam untuk meneruskan ke satuan perangkat dinas di Sultra.
Nasruan menjelaskan dalam Surat Gubenur ditegaskan pual bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi membayar honor tenaga honerer melalui pembayaran honor tiap bulan, setelah dikonfirmasi dan dirapatkan disimpulkan bahwa yang bisa diberikan honor adalah kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), sebab sudah diakui oleh negara akan diproses untuk menjadi PNS.
Disebutkan, 130 orang yang diberhentikan dari 208 tenaga honorer yang berada di DPRD Sultra. Kini tersisa 78 yang diefektifkan, karena statusnya masuk k1 dan k2. Mereka yang statusnya belum jelas langsung diberhentikan.
“Secara tegas, dalam Surat Gubernur, setiap kepala SKPD dilarang mengangkat atau mengusulkan pengangkatan tenaga honorer diluar k1 dan k2, karena pembayaran honor dari APBD hanya mengakomodir APBD K1 dan K2,” tegasnya.
Ke 78 tenaga k1 dan k2 katanya, akan diefektifkan pemberdayaannya misalnya, tenaga sopir, peramu tamu sidang dan rapat, tenaga tehnis dan operator IT yang tugasnya akan dipilah dan jelas. (kdi/awa/jpnn)