Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

14 Kg Sabu-sabu Masuk Dumai

Selasa, 11 Februari 2020 – 21:40 WIB
14 Kg Sabu-sabu Masuk Dumai - JPNN.COM
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta (tengah) memperlihatkan barang bukti sabu yang dibungkus alumunium foil di Mapolres Dumai, Selasa (11/2). Foto: ANTARA/Abdul Razak

jpnn.com, DUMAI - Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres, dan Bea Cukai Dumai menggagalkan upaya pengiriman 14 kilogram sabu-sabu. Tiga tersangka sebagai kurir ikut diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta di Dumai, Selasa, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (10/2) di Jalan Lepin Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota, berawal dari penangkapan dua orang. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada satu orang, dan petugas berhasil menemukan 14 kg sabu disimpan dalam tas ransel warna hitam.

"Tiga tersangka kami amankan bersama empat belas paket besar sabu, satu paket masing-masing seberat satu kilogram," ungkap Andri.

Tiga tersangka berinisial RJ, OR dan RN yang akan menyelundupkan serbuk haram ini ditangkap berkat kerja sama operasi bersama, Direktorat IV Bareskrim, Bea Cukai, Polda Riau melalui Polres Dumai.

Belasan kilogram sabu ditaksir bernilai belasan miliar rupiah itu rencananya akan diantar tersangka ke Medan, Sumatera Utara, dan tiga tersangka mendapat upah jasa kurir Rp10 juta per orang.

"Melalui pengungkapan ini kami berharap bisa menekan angka peredaran narkotika masuk ke wilayah Indonesia, dan masyarakat tidak menjadi korban akibat penyalahgunaan barang haram tersebut," tutur Andri.

Sementara, Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi menyebut bahwa penangkapan kurir 14 kilogram sabu-sabu merupakan hasil pengembangan yang masuk ke Kota Dumai.

"Kami bersinergi bersama Polres dalam mengungkap kasus ini," ujar Fuad. (antara/jpnn)

14 kg sabu-sabu bernilai belasan miliar rupiah itu rencananya akan diantar tersangka ke Medan, Sumatera Utara.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News