142.620 Calon Jamaah Haji Sudah Lunasi BPIH
Rabu, 05 Juni 2013 – 05:17 WIB
Kemudian sisa kuota nasional itu akan didistribusikan lagi ke tingkat provinsi. Di provinsi, sisa kuota nasional itu dialokasikan untuk calon jamaah haji usia lanjut. Dengan skema ini, Kemenag ingin memangkas panjang antrian khusus untuk calon jamaah haji berumur 83 tahun lebih. Bagi calon jamaah yang tidak bisa melunasi, otomatis masuk dalam daftar tunggu (waiting list) pemberangkatan tahun depan.
Sri mengingatkan bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH 2013 untuk segera melapor ke kantor Kemenag tingkat kabupaten atau kota. "Selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan harus sudah lapor," tandasnya.
Selain urusan pelunasan BPIH, Sri juga memaparkan persiapan lainnya. Diantaranya adalah dokumen imigrasi. Dia mengatakan untuk jamaah haji reguler ini, pihak perwakilan Arab Saudi di Indonesia baru membuka layanan visa haji pada pada akhir bulan syakban (menjelang Ramadhan) dalam kalender Islam. Menurut kalender umum, bulan syakban dimulai pada pekan kedua Juli.