1,5 Juta Pekerja di Surabaya Diliburkan saat Hari Coblosan
jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat kebijakan khusus terkait dengan pemilihan legislatif (pileg). Rabu, 9 April dijadikan hari libur bagi para pekerja di Surabaya yang jumlahnya mencapai 1,5 juta orang.
Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo menuturkan, hari libur saat pileg itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi (Menakertrans) Nomor B.161/PHIJSK/III/2014. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada Rabu, 9 April, saat pileg, merupakan hari libur untuk pekerja. "Jadi, semua pekerja di Surabaya libur. Itu juga hari libur nasional," paparnya.
Namun, lanjut dia, perusahaan tetap bisa mempekerjakan karyawannya, tetapi dengan status lembur. Artinya, hari itu karyawan dibayar dengan upah lembur. “Hak-hak lain saat lembur juga harus dibayarkan,” jelasnya.
Saat pileg nanti, disnaker bertugas memastikan bahwa peraturan tersebut berlaku dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dwi mengatakan, pihaknya akan mengecek setiap perusahaan yang diindikasi tidak meliburkan karyawannya. “Kami bakal awasi,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, dengan adanya hari libur saat pileg itu, warga diharapkan mengikuti coblosan sehingga tidak ada yang golput dengan alasan bekerja. “Tentu juga bisa menekan adanya golput,” tuturnya.(idr/c7/end)