1.600 e-KTP untuk WNA, Penerbitan Paling Banyak di Tiga Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri (Sesditjen Dukcapil Kemendagri) I Gede Suratha mengatakan sejak 2014 sudah ada sedikitnya 1.400 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang diterbitkan pemerintah untuk warga negara asing (WNA).
Suratha menjelaskan, asal WNA itu bervariasi. Penerbitan paling banyak ada di Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), dan Bali. “Datanya semua ada di kami,” ungkap Suratha di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/2).
Menurut Suratha, batas waktu e-KTP WNA itu sama dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP) yang diberikan. Bahasa yang digunakan di e-KTP WNA itu adalah bahasa asing, dan mencantumkan asal kewarganegaraan.
“(Modelnya) sama tetapi yang membedakan ada warga negara, kemudian bahasanya asing, ada masa berlakunya,” katanya.
Suratha menyatakan masukan ihwal pembedaan warna e-KTP WNA dan warga negara Indonesia itu merupakan usulan yang sangat baik. Hanya saja, ujar dia, usulan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.
“Jangan sampai usulan-usulan yang belum matang dilaksanakan menimbulkan masalah-masalah baru,” jelasnya.(boy/jpnn)