Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

18 Incumbent Tetap Menjabat

Selasa, 12 Agustus 2008 – 17:58 WIB
18 Incumbent Tetap Menjabat - JPNN.COM
JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan seterusnya, tak perlu mundur permanen. Saat ini ada 18 incumbent yang masih menjabat.

jpnn.com - Sebelumnya, 85 incumbent yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri ke Mendagri Mardiyanto. Dari jumlah itu, 18 incumbent mengajukan permohonan pengunduran diri tertanggal 4 Agustus ke atas. Bupati Deliserdang dan Bupati Tapanuli Utara (Taput) termasuk ke dalam 18 incumbent itu. Bupati Deliserdang Amri Tambunan mengajukan permohonan pengunduran diri pada 10 Agustus 2008. Sedang Bupati Taput Torang Lumbantobing mengajukan pengunduran diri pada 4 Agustus 2008. Permohonan pengunduran diri 18 incumbent itu tak akan diproses Mendagri.

Saut mengatakan, penjelasannya tersebut berdasarkan putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pasal 58 huruf q Undang-Undang No.12 Tahun 2008. putusan MK itu dinyatakan mulai berlaku sejak putusan dibacakan, yakni 4 Agustus 2008.

Saat ditanya apakah ke-18 incumbent itu tetap menduduki jabatannya semula, Saut membenarkan hal itu. Untuk saat ini, mereka juga tidak perlu diberhentikan sementara, karena memang belum ada ketentuan di peraturan perundang-undangan. Pemerintah bersama DPR nantinya akan membuat pengaturan mengenai formulasi pemberhentian sementara incumbent sejak mendaftar ke KPUD hingga penetapan pemenang pilkada oleh KPUD.(sam)

JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, menjelaskan, incumbent yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada tanggal 4 Agustus dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close