18 Koruptor dan Ratusan Napi Narkoba Diusulkan Dapat Remisi
jpnn.com - SERANG – Sebanyak 3.015 narapidana di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Banten diusulkan untuk mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus pada perayaan Lebaran tahun ini. Remisi khusus (RK) diberikan kepada tahan dan napi yang beragama Islam. Remisi atau keringanan masa tahanan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Banten, Ajub Suratman mengatakan, semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini ditentukan melalui surat keputusan (SK) dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten atas nama Menteri. Terkecuali untuk napi yang terkait kasus illegal trafficking, narkoba, korupsi dan makar, penentuan SK remisinya dari Kementerian Hukum dan HAM.
Secara rinci Ajub menjelaskan, tahan yang diusulannya mendapatkan keringanan hukuman itu terdiri dari RK I 2.953 orang, sedangkan untuk RK II (langsung bebas) 62 orang. Adapun rincian pada RK I yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari berjumlah 663 orang, pengurangan masa hukuman satu bulan berjumlah 2.107 orang, pengurangan masa hukuman satu bulan setengah berjumlah 137 orang, pengurangan masa hukuman dua bulan berjumlah 46 orang.
“Sedangkan untuk RK II dengan pengurangan masa hukuman 15 hari berjumlah 28 orang, pengurangan masa hukuman satu bulan berjumlah 32 orang, pengurangan masa hukuman satu bulan setengah berjumlah dua orang, tidak untuk pengurangan masa hukuman dua bulan,” kata Ajub.
Meski begitu, kata dia, jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena bisa berkurang atau bertambah. “Data masih dapat berubah-ubah karena masih usulan sementara. Finalnya saat Idul Fitri nanti,” katanya.
Dijelaskannya, lebaran tahun ini pihaknya juga mengajukan narapidana terorisme, narkotika, korupsi dan ilegal trafficking untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan. Menurutnya, dari pelaku kejahatan yang terikat Pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 itu, hanya tiga orang saja yang akan bebas jika usulan remisinya disetujui. “Tahanan yang diajukan terkait kasus terorisme berjumlah dua orang, narkotika 688 orang, korupsi 18 orang. Terakhir akibat tersandung kasus illegal trafficking berjumlah dua orang,” tandasnya. (mg14/air/dil/jpnn)