18 Merk Rokok Gunakan Cukai Palsu
Sabtu, 25 Februari 2012 – 10:48 WIB
PEMALANG-Sebanyak 18 merk rokok dengan label cukai palsu diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pemalang dalam operasi Simpatik beberapa waktu lalu. Operasi tersebut dilakukan karena rokok tanpa cukai merupakan tindakan illegal dan melanggar hukum. Kegiatan penyitaan rokok tanpa cukai akan terus dilakukan hingga peredaran jenis rokok itu tidak ada lagi. Kendati demikian, Kepala Satpol PP Cipto Laksono SIP menjelaskan, rokok tanpa cukai masih banyak dijumpai di toko-toko dijual bebas. Menurutnya, petugas melakukan penyisiran dengan mendatangi toko-toko di sejumlah wilayah tiga kecamatan di antaranya Ampelgading, Petarukan dan Taman. “Hasilnya, banyak ditemukan rokok-rokok tak bercukai,” ungkapnya.
Sebagai Tugas pokok Satpol PP, kata Cipto Laksono, sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).“Kami akan terus melakukan razia untuk meminimalisasi peredaran rokok tanpa cukai. Sebab, ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Dari pantauan Radar (Group JPNN), para penjual rata-rata mengaku rokok illegal lebih laris dari pada rokok yang bercukai. Sebab, rokok tanpa cukai harganya lebih murah dibandingkan dengan rokok bercukai. Harga rokok tanpa cukai berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000. Penjual pun bisa menjualnya kembali hingga harga harga Rp2.500-Rp4.000. (ddm)