Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

19 Bulan Masuk DPO Polisi, Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi Ditangkap

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 13:00 WIB
19 Bulan Masuk DPO Polisi, Eks Kepala BPKAD Tersangka Korupsi Ditangkap - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono. ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com - PALU - AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah,  tersangka korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Tersangka ditangkap setelah sempat masuk dalam DPO polisi selama 19 bulan.

"Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar  Djoko Wienartono di Kota Palu, Sulteng, Sabtu (7/10).

Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak 3 Februari 2022 telah menerbitkan surat DPO Nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.

Kombes Djoko menjelaskan setelah dilakukan pencarian sekitar 19 bulan, AT ditangkap di salah satu indekos di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat (6/10).

Menurut dia, upaya penangkapan terhadap AT dilakukan sejak 3 Oktober 2023 oleh Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Djoko menambahkan saat ini tersangka telah berada di Polda Sulteng dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

Tercatat dalam DPO, AT lahir di Waepo, 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Sementara alamat lain, yakni di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (antara/jpnn)

19 bulan masuk dalam DPO polisi, eks kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan yang berstatus tersangka korupsi akhirnya ditangkap.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close