19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Brimob
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 19 narapidana bandar narkoba dari Lapas Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (18/6).
Pemindahan 19 narapidana dikawal Ditjen PAS bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan pemindahan para narapidana bandar narkoba itu sebagai upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Adapun 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (19/6).
Sebelum dipindahkan, seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Menurutnya, terkait pemindahan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Kami berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas atau Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: