Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1.983 Pelamar PPPK Jateng Tidak Memenuhi Syarat, Masih Bisa Mengajukan Sanggah

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 09:53 WIB
1.983 Pelamar PPPK Jateng Tidak Memenuhi Syarat, Masih Bisa Mengajukan Sanggah - JPNN.COM
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Rahmah Nur Hayati. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng

jpnn.com - SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Rahmah Nur Hayati mengatakan dari 7.221 pelamar yang mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Jateng 2023, sebanyak 5.238 dinyatakan lulus seleksi administrasi. "Sebanyak 1.983 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Rahmah di Semarang, Jateng, Jumat (20/10).

Rahmah mengungkapkan ada beberapa faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain, pengalaman kerja tak relevan dengan jabatan yang dilamar, masa kerja kurang dari syarat minimal pada sebuah formasi, kesalahan unggah dokumen, serta kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan.

Pelamar PPPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan 21 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Setelah pengumuman pra dan pascasanggah, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi.

Rahmah mengimbau pelamar mengikuti pengumuman melalui kanal resmi BKD Jateng, Pemprov Jateng, dan BKN.

Adapun kanal aduan bisa melalui aplikasi WhatsApp resmi BKD Jateng 08112777346 dan media sosial resmi BKD Jateng, Telegram https://t.me/PPPKJTG21.

"Jangan memercayai apabila ada oknum yang menjanjikan dapat membatu seleksi PPPK. Seluruh tahapan seleksi PPPK tidak dipungut biaya alias gratis," ungkap Rahmah.

Pada seleksi ASN 2023, Pemprov Jateng mendapatkan jatah PPPK sebanyak 2.200 orang. Perinciannya, PPPK guru 1.500, PPPK teknis 421, dan PPPK tenaga kesehatan 279. (antara/jpnn)

1.983 pelamar PPPK Jateng 2023 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Masih bisa mengajukan sanggah.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close