Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 ASN Dipecat agar Jadi Pembelajaran bagi Para Pegawai

Jumat, 14 November 2025 – 08:41 WIB
2 ASN Dipecat agar Jadi Pembelajaran bagi Para Pegawai - JPNN.COM
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menjatuhkan sanksi kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan.

Saksi berupa pemecatan kepada dua ASN yang terlibat kasus narkoba dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam pegawai lainnya.

"Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemkot menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Achmad Nur Fatah di Tanjungpinang, Kamis (13/11).

Dua ASN yang dipecat berinisial YW dan DAS.

Adapun enam ASN lainnya yang disanksi hukuman disiplin berinisial NI, AA, FS, YS, AH dan AA.

Lalu, ada tiga ASN, yaitu VS, RI dan BFF, sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Mereka dihukum akibat melanggar jam kerja hingga tidak masuk kerja tanpa alasan.

Fatah menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pak Fatah mengatakan, pemberian sanksi berupa pemecatan terhadap 2 ASN agar menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News