2 ASN Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Aceh Barat
"Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan, tetapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,” kata Siswanto.
Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut, diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.
TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangannya.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp 465 juta lebih.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, kata Siswanto.(ant/jpnn)