2 Kg Sabu-sabu dan 2.000 Pil Ekstasi Diblender
jpnn.com, MESUJI - Polres Mesuji Lampung memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg dan 2.000 butir pil ekstasi, Kamis (21/11).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Polres Mesuji Lampung, kejaksaan dan disaksikan para tersangka. "Hari ini Polres Mesuji melaksanakan pemusnahan barang buki untuk sabu sebesar 2 kg dan ekstasi sebanyak 2.000 butir," kata Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni didampingi Kasat Narkoba AKP Sugandhi Satria Nugraha.
Sabu-sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara diblender dan campur dengan cairan pembersih lantai untuk memastikan barang haram tersebut tidak akan bisa dikonsumsi lagi.
Petugas menekan tombol blender dalam pemusnahan narkoba tersebut. Usai dimusnahkan, tersangka diminta membuang barang haram itu ke toilet Polres Mesuji.
"Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi disita pada Oktober-November 2019," katanya. (antara/jpnn)