2 Orang Ini Memasukkan Sesuatu ke Karung, Beraksi Siang Bolong, Terekam CCTV
AMR dan E Memasukkan Sesuatu ke Karung, Beraksi di Siang Bolong, Terekam CCTVSelasa, 16 Maret 2021 – 00:31 WIB
“Hasil interogasi kami, kedua pelaku lebih nyaman melakukan aksinya pada siang hari di perumahan-perumahan karena lingkungan yang sepi. Bawa karung, langsung masukin kambing,” kata Gusti.
Hasil pencurian dijual dengan wujud daging dengan harga Rp509 ribu per ekor. Saat ini, tim unit reskrim masih melakukan penyelidikan untuk mengamankan pembeli yang membeli hasil curian mereka.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (tangerangekspres)