Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Orang jadi Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah, Ini Identitasnya, Oh Ternyata

Selasa, 14 Juli 2020 – 22:49 WIB
2 Orang jadi Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah, Ini Identitasnya, Oh Ternyata - JPNN.COM
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan pada Selasa (14/7) malam. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.

"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka berinisial R dan J," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.

Adapun peran dari masing-masing tersangka, kata Kapolrestabes, yakni tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan Hana Hanifa kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama Hana di sebuah hotel beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

"R sudah diamankan, kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka J masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Mengenai status Hana dan pria berinisial A, Kapolrestabes menyebutkan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

"Karena dirinya (Hana) adalah objek yang diperdagangkan, sementara sampai saat ini kami jadikan saksi. Tapi kami masih akan lakukan penyelidikan," ujarnya. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis Hana Hanifah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News