Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Saksi Ahli Jessica Masih Misterius, Ahli Nujum?

Rabu, 24 Februari 2016 – 18:23 WIB
2 Saksi Ahli Jessica Masih Misterius, Ahli Nujum? - JPNN.COM
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso masih berupaya lolos dari jeratan hukuman. 

Lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kubu Jessica menyatakan siap melanjutkan perang intelektual dengan kepolisian yang mereka gugat. Adu bukti dan argumentasi antara mereka masih akan berlanjut. Jessica mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan penyidik. 

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menegaskan bahwa ia akan menghadirkan dua ahli pada hari ketiga praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2). Ia menegaskan yang dihadirkan adalah ahli yang benar-benar profesional di bidangnya. Namun, Yudi yang juga masih keluarga Jessica itu merahasiakan dua ahli yang akan dihadirkan. 

"Yang pasti bukan ahli tebak-tebakan dan bukan ahli nujum," kata Yudi usai sidang praperadilan di PN Jakpus, Rabu (24/2). "Sudah lihat besok saja," timpal Yudi. 

Kubu Jessica juga mempersoalkan pencegahan ke luar negeri yang disematkan kepada perempuan yang lama tinggal di Australia itu. Yudi menegaskan pencegahan Jessica melanggar aturan. Sebab, Jessica dicekal saat masih berstatus saksi, atau sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Baca undang-undang, KUHAP mengatakan kalau itu tersangka baru boleh dicekal. Ini belum tersangka saja sudah dicekal," ujar Yudi.
 
Selain ahli, Yudi juga akan menghadirkan ketua RT tempat tinggal Jessica di Sunter, Jakarta Utara. Ia mengatakan, ketua RT itu mengetahui dan melihat langsung penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Jessica beberapa waktu lalu. 

Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah menilai pencekalan bukan merupakan ranah‎ lembaga praperadilan. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News