2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
Sabtu, 14 Desember 2024 – 17:42 WIB
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)