2 Terdakwa Kasus Korupsi ASDP Kembalikan Kerugian Negara
jpnn.com, BENGKULU - Dua terdakwa kasus korupsi tarif jasa pelayanan penyeberangan dari Pulau Baai ke Pulau Enggano, mengembalikan uang Rp 70 juta kepada Kejari Bengkulu.
Uang tersebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa. Kedua terdakwa tersebut adalah Sarponi (mantan petugas loket) dan Asril (selaku supervisi) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bengkulu.
Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, SH, MH membenarkan telah menerima uang dari kedua terdakwa tersebut, kemarin (16/1) di Kantor Kejari Bengkulu.
Rinciannya, Sarponi mengembalikan Rp 40 juta, sedangkan Asril Rp 30 juta. Selanjutnya uang tersebut dititip sementara ke kas negara sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap atas kedua terdakwa itu.
Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Selain kedua terdakwa tersebut, terdakwa lainnya Rahmad Budiono juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp 40 juta. Begitupun dua saksi, masing-masing, Zulkarnain mengembalikan Rp 38 juta dan Andi Permadi sebesar Rp 36 juta.
Penasihat hukum terdakwa Sarponi yakni M. Amin Saleh, SH mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut bagian dari itikad baik kliennya dalam mentaati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap dengan itikad baik tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya. “Ya kita tentunya akan meminta hukuman yang seringan-ringannya,” ujarnya.(zie)