2 Wanita Ini Spesialis Pembobol Minimarket, Cuma Lagi Apes, KTP Tertinggal di TKP
Kamis, 11 Februari 2021 – 17:15 WIB
Baca Juga: Tegang, Mobil Hitam Dikejar Polisi, Terjebak Kemacetan, Ada Perempuan, Oh Ternyata
"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi," ucap Yusri.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang digunakan untuk penyamaran.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)