2 Warga Surabaya Ini Ditangkap Polisi, Silakan Amati Wajahnya, Anda Kenal?
jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (8/10) pukul 19.00 WIB.
Keduanya inisial MA (38) warga Sidosermo dan SH (48) warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan awalnya petugas menangkap MA di tempat tinggalnya. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sepuluh gram sabu-sabu.
"Sabu-sabu itu didapat dari membeli ke tersangka SH seharga Rp 10,5 juta. Rencananya akan dijual kembali oleh MA," kata Daniel, Selasa (19/10).
Dari hasil interogasi, tim melakukan pengembangan dan akhirnya SH ditangkap di tempat tinggalnya malam hari pukul 23.50 WIB.
"Kami menemukan lima poket sabu-sabu 7,62 gram, tiga skrup sedotan plastik, timbangan elektrik, empat buah ponsel, dan uang tunai Rp 800 ribu," beber dia.
Dari pengakuan SH, dia mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial WY yang saat ini namanya masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Pengakuannya membeli seharga sembilan juta rupiah. Kedua pelaku yang kami tangkap sama-sama menjadi pengedar," kata Daniel.
MA dan SH dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) atau (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) atau (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)