20 Tahun, Untuk Jaksa Suap
jpnn.com - Lewat majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto, Kamis (4/9), koordinator tim penyelidik BLBI II ini dihukum selama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Urip terbukti menerima suap USD 660.000
dariDengan kewenangan yang dimilikinya, lanjut hakim, Urip bersama seorang pegawai BPK bernama Adi, merekayasa agar penyelidikan diarahkan menjadi perdata yakni wanprestasi (utang piutang) dari BDNI ke pemerintah. Hakim juga menilai ada upaya sistematis dari terdakwa bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim untuk menyembunyikan beberapa poin penting hasil penyelidikan ke masyarakat saat kesimpulan penyelidikan diumumkan tanggal 29 Februari 2009.Secara rutin sejak akhir tahun 200 sampai akhir Februari 2008, Dosa lain Urip adalah memeras mantan Ketua BPPB Glen Yusuf senilai Rp 1 miliar. Ini dilakukan Urip karena tahu kasus BLBI II bisa menyeret Glen sebagai tersangka. Putusan yang dibacakan hampir selama 3 jam tak menyebut satu pun hal meringankan di diri Urip. Dia malah sengaja mempersulit pemeriksaan dengan memberikan keterangan berbelit, sebagai jaksa secara sadar dia malah melakukan korupsi padahal kondisi masyakata tengah dilanda krisis ekonomi. Urip sendiri menolak berkomentar soal putusan yang lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun ini. (pra)