Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

20 Tahun, Untuk Jaksa Suap

Kamis, 04 September 2008 – 15:56 WIB
20 Tahun, Untuk Jaksa Suap - JPNN.COM
Urip usai menerima vonis hakim. Foto : Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya tercatat dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa yang paling berat dijatuhi hukuman.

jpnn.com - Lewat majelis hakim yang diketuai Teguh Hariyanto, Kamis (4/9), koordinator tim penyelidik BLBI II ini dihukum selama 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Urip terbukti menerima suap USD 660.000

dariDengan kewenangan yang dimilikinya, lanjut hakim, Urip bersama seorang pegawai BPK bernama Adi, merekayasa agar penyelidikan diarahkan menjadi perdata yakni wanprestasi (utang piutang) dari BDNI ke pemerintah. Hakim juga menilai ada upaya sistematis dari terdakwa bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan M Salim untuk menyembunyikan beberapa poin penting hasil penyelidikan ke masyarakat saat kesimpulan penyelidikan diumumkan tanggal 29 Februari 2009.Secara rutin sejak akhir tahun 200 sampai akhir Februari 2008,surat sakit. Surat ketidakhadiran Sjamsul Nursalim ini menurut hakim tak sah sebab tak dilampiri surat dokter.

Dosa lain Urip adalah memeras mantan Ketua BPPB Glen Yusuf senilai Rp 1 miliar. Ini dilakukan Urip karena tahu kasus BLBI II bisa menyeret Glen sebagai tersangka. Putusan yang dibacakan hampir selama 3 jam tak menyebut satu pun hal meringankan di diri Urip. Dia malah sengaja mempersulit pemeriksaan dengan memberikan keterangan berbelit, sebagai jaksa secara sadar dia malah melakukan korupsi padahal kondisi masyakata tengah dilanda krisis ekonomi. Urip sendiri menolak berkomentar soal putusan yang lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun ini. (pra)

 

JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan akhirnya tercatat dalam sejarah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa yang paling berat dijatuhi hukuman.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News