20 Titik Batas Kota di Jatim akan Disekat, Mobil Jenazah Boleh Lewat
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tujuh titik batas provinsi dan 20 titik batas kota/Kabupaten di Jawa Timur akan disekat mulai 6-17 Mei 2021. Masyarakat yang ketahuan mudik nantinya diminta putar balik oleh polisi.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, penyekatan dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk Bali; Jalur Tol Ngawi-Solo; Tuban-Rembang; Bojonegoro-Cepu; Ngawi Matingan-Sragen; Magetan-Karanganyar dan Pacitan Donorojo-Wonogiri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan di tujuh titik itu nanti akan didirikan pos pantau terpadu. TNI dan jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten juta juga turut membantu.
"Kami menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu, ya, kami akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan (Mabes Polri,red)," kata dia, Senin (19/4).
Selain itu, ada 20 titik penyekatan di batas kota/kabupaten di Jatim yang akan dilaksanakan polres jajaran. Nantinya ada sebanyak tujuh rayon ditambah secara merata dibagi 39 polres
Sebanyak 20 titik penyekatan itu di perbatasan Gresik-Lamongan, Sidoarjo-Pasuruan, Mojokerto-Sidoarjo, Pasuruan-Probilinggo, Probolinggo-Situbondo, Pasuruan-Malang, Malang-Lumajang, Situbondo-Banyuwangi.
Jember-Lumajang, Nganjuk-Jombang, Jombang-Mojokerto. Blitar-Kediri, Kediri-Malang, Bojonegoro-Tuban, Ngawi-Madiun, Madiun-Magetan, Madura sisi utara, Madura sisi selatan, gerbang tol Ngawi dan gerbang tol Probolinggo.
"Kalau ditemukan ada yang masih bobol, mereka nekat, kalau menemukan ada yang mencoba masuk akan diputarbalikkan," ujar dia.
Meski begitu, Ditlantas Polda Jatim memberi pengecualian untuk beberapa kelompok di antaranya bagi pengangkut logistik, BBM, obat-obatan, alat kesehatan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah
"Mereka masih diizinkan keluar masuk batas kota/kabupaten maupun provinsi," jelas dia.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, dan pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas harus menunjukkan surat keterangan. Termasuk bagi masyarakat yang melakukan kunjungan mendesak.
"Misalnya kunjungan duka keluarga meninggal dunia, sakit, dan bersalin juga diizinkan," ucap Gatot. (mcr12/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!