200 Ribu Ton Gula Rafinasi Merembes ke Pasar
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak ingin isu merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi terus merebak tanpa ada bukti. Diam-diam Kemendag melakukan verifikasi terhadap distribusi gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk industri makanan minuman itu.
"Verifikasi ini dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan produsen gula rafinasi terhadap ketentuan pendistribusian gula rafinasi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel kemarin (5/11). Sebelumnya, Ikatan Ahli Gula Indonesia (Ikagi) mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit atas industri makanan dan minuman (mamin) atas penggunaan gula rafinasi.
Rachmat mengatakan, dalam pelaksanaan verifikasi distribusi gula rafinasi 2014, Kemendag bekerja sama dengan Surveyor Independen (SI) untuk menelusuri penyaluran gula rafinasi. "Verifikasi dilakukan terhadap 11 produsen, 52 distributor, 88 subdistributor, 108 industri makanan minuman, serta 3.112 pengecer gula di 366 pasar di 34 provinsi pada periode Januari-September 2014," terangnya.
Hasil verifikasi menunjukkan jumlah gula rafinasi yang disalurkan oleh 11 produsen pada periode Januari-Juli 2014 sebesar 1,7 juta ton. Dari jumlah tersebut, yang disalurkan kepada industri makanan dan minuman sebesar 1,588 juta ton atau 88,84 persen. Sedangkan sisanya sebesar 199,5 ribu ton diduga merembes ke pasar konsumsi. "Sekitar 11,16 persen terindikasi tidak sesuai peruntukan," sebutnya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, Kemendag telah mengambil kebijakan baik dari sisi importasi dan dari sisi distribusi yang dituangkan dalam Surat Mendag kepada 11 Produsen Gula Rafinasi Nomor 1300/M- DAG/SD/12/2014. "Persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi akan diberikan per triwulan dan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya," kata dia.
Kebijakan dari sisi importasi itu berdasar pada persetujuan impor raw sugar pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri mamin sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan. "Sedangkan dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur tentang distribusi gula rafinasi melalui distributor," tegasnya.
Kemendag mendorong agar kedepan produsen menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen. Di sisi lain penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total produksi. Selain itu, akan dilakukan registrasi terhadap distributor atau penyalur gula rafinasi. "Diharapkan ini dapat mencegah gula rafinasi masuk ke pasar konsumsi dan kebutuhan industri mamin tidak terganggu," tukasnya.
Sekjen Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Riyanto Yosokumuro mengatakan hasil verifikasi tersebut tidak secara rinci menginformasikan pada tahap mana gula rafinasi merembes ke pasar konsumsi. Pihaknya mengaku selalu mendistribusikan gula rafinasi sesuai ketetapan."Importir memiliki nota kesepahaman dengan distributor untuk menyalurkan hanya kepada industri makanan dan minuman. Kita jual putus," jelasnya. (wir/agm)