200 Ribu Warga Belum Punya Akta Lahir
jpnn.com - BATAM KOTA - Sekitar 200 ribu warga Kota Batam diperkirakan belum memilik akta lahir. Demikian diungkap Koordinator Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) Batam Haripinto. Namun dengan adanya kebijakan pusat untuk menggratiskan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) gratis, maka tahun 2015 mendatang diharapkan sekitar 99 persen warga Batam sudah memiliki akta lahir.
Penggratisan Adminduk ini sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Penduduk (UU Adminduk), yang sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. Dimana setelah disahkan nanti, pembuatan dokumen seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Hal tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2014 mendatang.
"Saat ini masih banyak yang belum memliki akta lahir. Kami telah mendata, ada sekitar 200 ribu orang yang belum ada akta lahirnya," katanya.
Haripinto, yang juga sekretaris komis DPRD Kepri mengatakan masyarakat Batam sudah lama menantikan pengesahan RUU tersebut. Khusus untuk akta lahir menurutnya hal tersebut adalah hal hak asasi anak dan warga negara.
Banyaknya warga yang tidak memiliki akta lahir karena biayanya yang masih mahal. Saat ini, alau umur sudah lewat satu tahun, dikenakan denda Rp 150 ribu, belum lagi masuk biaya dipengadilan sebesar Rp 261 ribu.
Kedepan, diharapkan Dinas Kependudukan di kabupaten/kota, merespon pembuatan administrasi kependudukan gratis ini. "Kalau ada kesulitan masyarakat, Disduk harusnya menjemput bola," sambungnya. (ian/mas)