Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2000 Anak Hasil Hubungan Gelap itu Kini Kesulitan

Selasa, 26 April 2016 – 10:21 WIB
2000 Anak Hasil Hubungan Gelap itu Kini Kesulitan - JPNN.COM
Akta kelahiran. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Sebanyak 2.000 anak di Jawa Timur diyakini sulit mendapatkan akta kelahiran. Mereka adalah anak hasil hubungan gelap tenaga kerja Indonesia (TKI) selama bekerja di negeri orang. Kebanyakan kasus semacam itu menimpa TKI yang bekerja di Hongkong, Thailand, Taiwan, Malaysia, dan Arab Saudi.

 Mereka pulang ke Indonesia dengan membawa anak. Ada yang mengaku anak itu hasil hubungan gelap dengan majikannya. Ada pula hasil hubungan dengan sesama TKI di negara tersebut. Banyak persyaratan yang sulit dipenuhi sehingga anak tersebut tidak bisa mendapatkan akta kelahiran.

Permasalahannya, ketika mereka berada di Indonesia, pengurusan akta lahir untuk anak-anak itu tidak bisa dilakukan. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan saksi yang membenarkan peristiwa lahirnya anak dari rahim TKI tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo mengungkapkan, kasus semacam itu sudah lama berlangsung. Anak-anak hasil hubungan gelap di LN tersebut terkendala dokumen yang tidak bisa dipenuhi. Seandainya ada saksi, kebenarannya patut diragukan. ''Sebab, sebagian besar mereka melahirkan secara diam-diam,'' ujarnya.

Menurut Sukardo, Disnakertransduk Jatim tidak bermaksud mempersulit 2.000 anak itu untuk mendapatkan akta. Pihaknya hanya menyesuaikan aturan yang ditetapkan pemerintah. Idealnya, untuk mengurus akta kelahiran, harus ada surat keterangan lahir, akta nikah, kartu keluarga, dan kartu tanda pengenal orang tua.

Persyaratan itu dipermudah apabila bentuk dokumen yang diterbitkan adalah akta ibu (akta lahir untuk anak dari hasil pernikahan informal). Persyaratannya cukup kartu keluarga, identitas ibu bayi, surat keterangan lahir, dan saksi yang membenarkan peristiwa kelahiran bayi tersebut. ''Hampir sebagian besar TKI yang membawa bayi tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut,'' jelas Sukardo.

Karena itu, akta kelahiran maupun akta ibu tidak bisa diterbitkan. Masalah tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah pusat. Disnakertransduk Jatim khawatir masa depan 2.000 anak itu rusak. Mereka tidak bisa bersekolah karena tidak memiliki akta kelahiran. (riq/c7/fat/flo/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News