2015, LKM Wajib Berbadan Hukum
SURABAYA -- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus transformasi organisasi. Alasannya, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang LKM yang akan berlaku mulai 8 Januari 2015 LKM wajib berbentu badan hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Jaelani menyebut OJK bersama Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Dalam Negeri akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum.
"Data pasti terkait jumlah LKM di Indonesia memang belum ada, tapi diperkirakan lebih dari 500 ribu LKM dengan aset triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, pasti banyak juga yang belum memiliki badan hukum," katanya.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi dan pengembangan usaha. "Bentuk badan hukum LKM bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas (PT). Kalau berbentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen harus dimiliki pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan," tambahnya.
Apabila LKM memiliki kegiatan usaha di lebih dari satu kabupaten/kota, lembaga keuangan itu harus bertransformasi menjadi bank.
Menurut Firdaus, LKM memiliki peran sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi di tingkat kecamatan atau pedesaan. LKM dapat menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat dan barometer lembaga keuangan di pedesaan untuk membantu pelaku-pelaku UKM yang selama ini belum mengenal layanan perbankan. "Ke depan, OJK juga akan mengadakan pelatihan tenaga pengawas di daerah-daerah," ujarnya.
Untuk menjamin simpanan masyarakat, lanjut Firdaus, pemerintah daerah atau LKM dapat membentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada LKM. "LPS memang diperlukan. OJK juga akan terus mengawasi operasionalnya," tambahnya. (dio)