21 Napi di LP Klas II A Jambi Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com - JAMBI - Sebanyak 21 orang narapidan binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri tahun 2014.
"Dari 1.630 napi yang akan mendapat Remisi Khusus (RK), ada sebanyak 21 napi mendapatkan RK II. Dan ada yang bebas setelah hari raya Idul Fitri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Wahiddin.
Untuk ke-21 napi yang mendapatkan RK II itu, remisi yang diberikan bervariasi, ada yang mendapatkan 15 hari, satu bulan, serta ada juga yang diberi remisi sampai dua bulan.
"Untuk mantan pejabat di Jambi yang sebagian besar tersandung kasus korupsi belum ada yang mendapat remisi," jelasnya seperti dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Senin (28/7).
Para napi itu nantinya akan kembali mendapat remisi pada 17 Agustus. "Tetapi kita belum tahu ada berapa napi yang mendapatkan remisi," tambahnya. (cok)