24 Desember Cuti Bersama
Selasa, 21 Desember 2010 – 02:33 WIB
Dalam SKB tersebut, libur nasional sepanjang 2010 sebanyak 14 hari. Sementara cuti bersama berjumlah tiga hari, yakni dua hari dalam rangka Idul Fitri dan satu hari dalam rangka Natal. "Cuti bersama ini tidak menambah hari libur yang telah ditetapkan, karena cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan," ujar Menko Kesra Agung Laksono, kemarin.
Bagi unit organsiasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan harus selalu siap 24 jam, seperti di rumah sakit pemerintah dan instalasi pemadam kebakaran, pimpinan unit organisasi dapat mengatur pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dengan pengaturan waktu kerja atau satuan tugas. "Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tuturnya. (kuh/agm)