3 Bersaudara Kepergok Main Judi
Sabtu, 08 September 2012 – 05:02 WIB
Sementara itu Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng SH membenarkan perihal penangkapan ketiga pelaku."Sudah resmi kita tetapkan sebaga tersangka," jelas dia.
Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Akibat perbuatan berjudi, mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.”Kami tidak main-main dengan segala bentuk perjudian terutama penyakit masyarakat (pekat). Kepada masyarakat apapun informasinya sangat kami butuhkan,” pungkas perwira polisi ini. (noq)