3 Kali Masuk Penjara, Pak Tua Ini Berulah Lagi, Nih Tampangnya
jpnn.com, CILEGON - Jajaran Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial OR (56), Selasa (14/6) malam.
Kasatres Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Cilegon, Banten pada Selasa pukul 22.30 WIB.
"Dengan barang bukti dua linting ganja kering ada dalam penguasaannya," kata Shilton dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Shilton menyebut OR merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara.
"Tidak jera, pascakeluar penjara, OR malah terus bermain narkoba," ujar Shilton.
Polisi kemudian menggeledah kontrakan pelaku di wilayah Purwakarta.
Saat itu, polisi menemukan ganja kering seberat enam gram.
"Satu DPO narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan OR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," tambah Shilton. (cr1/jpnn)