3 Kesalahan Kemendikbud Dalam Penerapan PPDB Sistem Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Meski menyetujui sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019, tapi Ombudsman RI menilai ada kelemahan dalam implementasinya. Ninik Rahayu anggota ORI menyebutkan, ada tiga kelemahan utama yang masih tampak dalam penerapan zonasi.
Pertama, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.
Kedua, Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.
BACA JUGA: Soal PPDB Jalur Zonasi, Ombudsman Tuding Mendikbud Tidak Konsisten Kamis, 27 Juni 2019 – 19:56 WIB
Ketiga, Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan sistem zonasi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kemendagri serta pemda sehingga tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebut akan dipahami.
"Permendikbud 51/2018 dikeluarkan enam bulan sebelumnya dan itu sudah bagus karena sudah cukup untuk sosialisasi. Sayangnya, waktu enam bulan ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Kemendikbud untuk koordinasi dengan Kemendagri sehingga pemda beda-beda menafsirkannya," tutur Ninik dalam Ngopi Bareng Ombudsman RI, Kamis (27/6).
Dia melanjutkan, akibat sosialisasi yang belum optimal terutama pada masyarakat dan aparatur menyebabkan daerah melakukan inovasi-inovasi yang tidak melihat maksud tujuan zonasi. Akibatnya terjadi kisruh di sejumlah daerah.
"Permendikbud 51/2018 sudah bagus karena tidak langsung menerapkan zonasi PPDB 100 persen, tapi hanya 90 persen. Di Jawa Barat, ramai-ramai pindah kartu keluarga karena ingin masuk sekolah favorit. Kalau koordinasi dengan Dukcapil bagus, hal itu bisa diantisipasi," tandasnya. (esy/jpnn)